DESA – INDRAGIRI HULU
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 6 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2014 NOMOR 6, BUPATI 2014
11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK : – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1965, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, PP Nomor 72 Tahun 2005
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan Pembanguna Desa
3. Ruang Lingkup
4. Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa
5. Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa
6. Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa
7. Perubahan Perencanaan Pembangunan Desa
8. Kelembagaan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pendanaan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 10 Januari 2014
Home
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Indragiri Hulu Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tata Cara...