Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

ORGANISASI – INDRAGIRI HULU
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 7 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2014 NOMOR 7, BUPATI 2014
5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu melakukan perubahan Organisasi Perangkat Daerah. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan peningkatan pelayananan kepada masyarakat serta penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1965, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 41 Tahun 2007, Permendagri Nomor 57 Tahun 2007, Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2010.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Perubahan Ketentuan BAB II Pasal 2 huruf d
2. Perubahan Ketentuan BAB XXXIII Pasal 93 sampai dengan Pasal 95
3. Perubahan Ketentuan Pasal 104
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 22 Januari 2014