ORGANISASI – ROKAN HILIR
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 6 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 6, BUPATI 2014
10 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 UU Nomor 24 Tahun 2007, dan Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 sehingga upaya penanggulangan bencana dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2008, Perpres Nomor 8 Tahun 2008, Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, Perka Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas Pokok
3. Organisasi
4. Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Pembiayaan
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 14 Februari 2014
Home
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Rokan Hilir PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI...