BADAN USAHA MILIK DESA – PEMBENTUKAN
2014
PERDA KAB. BENGKALIS NO.1, LD 2014/ NO. 01, LL SETDA KAB. BENGKALIS : 26 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 72 Tahun 2005; Permendagri Nomor 39 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
3. Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa
4. Hak dan Kewajiban BUM Desa
5. Pegawai
6. Pinjaman
7. Kerjasama
8. Rencana Kerja dan Anggaran
9. Pertanggungjawabn Keuangan
10. Bagi Hasil Usaha dan Rugi
11. Penggabungan dan Pembubaran
12. Pembina dan Pengawasan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
– Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 16 Juli 2014