Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM – PENYERTAAN MODAL
2014
PERDA KAB. BENGKALIS NO.2, LD 2014/ NO. 2, LL SETDA KAB. BENGKALIS : 5 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BENGKALIS

ABSTRAK

Dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dan untuk mencapai target Program Millenium Development Goals (MDG’s) Tahun 2015 serta Program Sepuluh Juta Sambungan Rumah (SR) sampai tahun 2015, perlu adanya penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis yang ditetapkan dalam Peraturan Kabupaten Bengkalis tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis.

Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1999, UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Besaran Dana Penyertaan Modal

  • Besaran Penyertaan Modal ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
  • Penggunaanya adalah untuk pembiayaan pemasangan sambungan baru sebanyak 1500 SR bagi masyarakat yang berpenghasilan Rendah (MBR) dengan nilai sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah), dan Pembiayaan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan PDAM sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)

4. Penganggaran
5. Pengawasan
6. Ketentuan Penutup

Perda Nomor 02 Tahun 2014