APBD – PERTANGGUNGJAWABAN
2014
PERDA KAB. BENGKALIS NO.3, LD 2014/ NO. 3, LL SETDA KAB. BENGKALIS : 6 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 01 Tahun 2013; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 04 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat :
-
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
2. Lampiran terkait dengan laporan kinerja dan ikthisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.