ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – BENGKALIS
2015
PERDA KAB. BENGKALIS NO 1, LD 2015/ NO 01, LL SETDA KAB. BENGKALIS : 7 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 315 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bengkalis telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 9/I/2015 tentang Hasil Evalusasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis tahun Anggaran 2015, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut :
-
1. Pendapatan Daerah : Rp3.683.675.900.252,16
2. Belanja Daerah : Rp4.982.749.244.766,79
Surplus/(Defisit) : (Rp4.982.749.244.766,79)
3. Pembiayaan
-
a. Penerimaan : Rp1.299.171.344.514,83
b. Pengeluaran : –
4. Pembiayaan Netto : Rp1.299.171.344.514,83
CATATAN:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.