SAMPAH – PENGELOLAAN
2015
PERDA KAB. BENGKALIS NO 2, LD 2015/ NO 02, LL SETDA KAB. BENGKALIS : 33 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 81 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah
5. Hak, kewajiban, tanggung jawab masyarakat dan pelaku usaha
6. Prasarana dan sarana persampahan
7. Perizinan
8. Penyelenggara pengelolaan sampah
9. Pembiayaan kompensasi dan retribusi
10. Peran serta masyarakat
11. Kerjasama dan kemitraan
12. Pemanfaatan saran dan prasarana
13. Data dan informasi
14. Larangan
15. Pengawasan
16. Peneyelesaian Sengketa
17. Penyidikan
18. Sanksi Administrasi
19. Ketentuan Pidana
20. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industry, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainya yang belum memiliki fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah pada saat diundangkan Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini di Undangkan.
2. Lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengelolaan sampah terpadu, 3R dan/atau tempat pemrosesan sampah yang telah ada pada saat peraturan daerah ini diundangkan tetap berlaku, kecuali ditetapkkan lain dalam Peraturan Daerah.
3. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,