Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

GEDUNG – BANGUNAN
2015
PERDA KAB. BENGKALIS NO 4, LD 2015/ NO 04, LL SETDA KAB. BENGKALIS : 79 HLM
PERATURAN DAERAH ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

ABSTRAK

Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Benkalis tentang Bangunan Gedung.

Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; PPP Nomor 36 Tahun 2005.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
3. Persyaratan Bangunan Gedung
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
5. TABG
6. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembinaan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan

CATATAN:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
3. Persyaratan Bangunan Gedung
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
5. TABG
6. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembinaan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan

Perda Nomor 04 Tahun 2015