Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) pada tanggal 24 April 2014, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Home
Informasi Hukum
Tulisan Hukum TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA SEWA DAN PINJAM PAKAI BERDASARKAN...