PENGELOLAAN ASET PADA BADAN LAYANAN UMUM

BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. Satker-satker yang mendapatkan imbalan dari masyarakat dalam porsi yang signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan berpotensi untuk dikelola lebih efisien dan efektif melalui pola Pengelolaan Keuangan BLU (PK-BLU). Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Dengan PK-BLU, dapat diterapkan pengelolaan ala korporasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan, termasuk dengan penerapan manajemen aset yang lebih optimal.

Selanjutnya…