Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu

HIBURAN DALAM WILAYAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU-PAJAK

PERDA NO. 16 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK HIBURAN DALAM WILAYAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU

ABSTRAK

:

Bahwa dengan ditetapkannya PP No.25 Tahun 2000, maka Perda No.6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; Kepmendagri No.172 Tahun 1997; Kepmendagri No.173 Tahun 1997; Kepmendagri No.178 Tahun 1997.

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang pungutan pajak rekalme dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, Objek dan Subjek Pajak
  3. Dasar pengenaan dan tariff pajak
  4. Wilayah pungutan dan cara perhitungan pajak
  5. Masa pajak, saat pajak terhitung dan surat pemberitahuan pajak daerah
  6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak
  7. Tata cara pemungutan
  8. Tata cara penagihan pajak
  9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak
  10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan sanksi admninistrasi
  11. Keberatan dan banding
  12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  13. Kadaluwarsa
  14. Ketentuan pidana
  15. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 10 Oktober 2000
CATATAN

:

[Download Perda