Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat

IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT-RETRIBUSI

PERDA NO. 12 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan PP No.62 Tahun 1998 tentang penyerahan sebagai urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah, urusan pengelolaan hutan rakyat/hutan milik diserahkan kepada daerah tingkat II dan untuk tertibnya penebangan, pengangkutan dan pemasaran kayu dari hutan rakyat/hutan milik, perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1998; PP No.27 Tahun 1983; PP No.28 Tahun 1985; PP No.24 Tahun 1997; PP No.62 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999 .

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang IPKR bagi orang pribadi atau badan hokum yang akan menebang, mengumpulkan, mengangkut dan memasarkan kayu rakyat yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Proses penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK)
  3. Kewajiban dan larangan pemegang IPKR
  4. Tata usaha kayu rakyat
  5. Nama, Objek dan Subjek retribusi
  6. Pungutan retribusi
  7. Penagihan retribusi
  8. Sanksi
  9. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 10 Oktober 2000
CATATAN

:

[Download Perda]