Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru

TATA KERJA  – ORGANISASI

PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 1997

1997

ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA KOTAMADYA DAERAH  TINGKAT II PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan  dengan  keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata kerja kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993.

Undang-Undang ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja kantor pembangunan masyarakat desa kotamadya daerah  tingkat II Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Kedudukan, tugas dan fungsi
  3. Organisasi
  4. Tata kerja
  5. Kepegawaian
  6. Pembiayaan
  7. Penutup
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

diundangkan Pada Tanggal 25 Agustus 1998

CATATAN :

[Download Perda]