TATA KERJA – ORGANISASI
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 1997
1997
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata kerja kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja kantor pembangunan masyarakat desa kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
diundangkan Pada Tanggal 25 Agustus 1998 |
|
CATATAN | : | – |