Perda Kab. Bengkalis Nomor 08 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis

DINAS KEHUTANAN – ORGANISASI

PERDA NO.22 TAHUN 1997

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang kehutanan yang telah diserahkan kepada Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, maka Perda No. … Tahun 1997 perlu disesuaikan kembali.

Aaaaaaaaa

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.61 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 1967; UU No.5 Tahun 1974; PP No.45 Tahun 1951; PP No.13 Tahun 1973; PP No.15 Tahun 1977; Keppres No.19 Tahun 1968; Kepmendagri No.39 Tahun 1992; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.178 Tahun 1996; Instruksi Mendagri No.33 Tahun 1996.a

Aaaaaaaa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Pembentukan

3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

4. Susunan Organisasi

5. Tata Kerja

6. Ketentuan Lain-lain

7. Ketentuan Penutup

A

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 29 Maret 1997

CATATAN

:

[Download Perda]