Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 66 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Perbup Bengkalis Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Abstrak
Bahwa dalam rangka tertibnya administrasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, serta Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta agar lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bengkalis No. 43 Tahun 2011;

Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab, 45 Pasal yang antara lain:
1) Ketentuan Umum;
2) Prinsip Perjalanan Dinas;
3) Jenis Perjalanan Dinas;
4) Tingkatan Perjalanan Dinas;
5) Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
6) Perjalanan Dinas Luar Negeri;
7) Ketentuan Penutup;

Catatan 8 Lampiran
Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 31 Desember 2018
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 2018