Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Peraturan Bupati Bengkalis No .5 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019
Abstrak
Bahwa berdsarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturang Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bengakalis No.03 Tahun 2009, Peraturan Presiden No. 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan No.193/PMK.07/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No.8 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini berisi 8 (Delapan) Bab, 28 Pasal dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa
Bab III Penyaluran Dana Desa
Bab IV Penggunaan Dana Desa
Bab V Pelaporan Dana Desa
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Sanksi
Bab VIII Ketentuan Penutup
Catatan Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 7 Februari 2019
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 8 Februari 2019