Peraturan Daerah Bengkalis No .2 Tahun 2018

Hak Keuangan Dan Administratif
Peraturan Daerah Bengkalis No .2 Tahun 2018
Peratura Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupatan Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ;

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD No.12 Tahun 1956, UUD No.28 Tahun 2009, UUD No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 02 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2016

Peraturan daerah ini berisi 3 Pasal dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran, diubah sebagai berikut : Ketentuan pasal 1 angka 4, 5 dan 8 di ubah, sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Catatan Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 4 September 2018
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 3 Mei 2018