PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Peraturan Daerah Bengkalis No .4 Tahun 2018
Peratura Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tetang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD No.12 Tahun 1956, UUD No.23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, Peraturan Mentri dalam Negeri No. 19 Tahun 2016
Peraturan daerah ini berisi 22 (Dua Puluh Dua) Bab 168 Pasal dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Cakupan Barang Milik Daerah
BAB III Pemegang Kekuasaan Barang Milik Daerah
BAB IV Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
BAB V Pengadaan
BAB VI Penggunaan
BAB VII Pemanfaatan
BAB VIII Bentuk Pemanfaatan
BAB IX Pengamanan dan Pemeliharaan
BAB X Penilaian
BAB XI Pemindah Tanganan
BAB XII Pemusnahan
BAB XIII Penghapusan
BAB XIV Penatausahaan
BAB VX Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
BAB XVI Pengelilaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Blud
BAB XVII Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
BAB XVIII Larangan Mengagadaikan, Menjaminkan, dan Menyita Barang Milik Daerah
BAB XIX Kelengkapan Dokumen Pengadaan dan Dokumen Perolehan Barang Milik Daerah
BAB XX Ganti Rugi dan Sanksi
BAB XXI Ketentuan Peralihan
BAB XXII Ketentuan Penutup
Catatan Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 6 September 2018
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 5 September 2018