Peraturan Daerah Bengkalis No .7 Tahun 2018

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2018
Peraturan Daerah Bengkalis No .7 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018

Abstrak
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2014, UU 1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004,UU No.28 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005,PP No.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009

Peraturan daerah ini berisi 12 Pasal dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018 pada pasal 4 terjadi perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dalam pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2017 sebagai berikut;

Catatan Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 24 Oktober 2018
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 23 Oktober 2018