Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa PERBUP INHIL Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Kelembagaan Desa Tahun 2019

Abstrak   : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5) dan pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengahasilan Tetap Dan Tunjungan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Kelembagaan Desa Tahun 2019.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Peraturan Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2016;
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Pemberian Uang Persedian dan Ganti Uang Tahun Anggaran 2019, Peraturan daerah ini berisi 8 (Delapan) Bab, 24 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Penganggaran Bab III : Batasan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Kelembagaan Desa Bab IV : Pembayaran Bab V : Pelaporan Bab VI : Pemantauan dan Evaluasi Bab VII : Ketentuan Peralihan Bab VIII : Ketentuan Penutup
Catatan   Di undangkan di Tembilahan pada tanggal  21 Januari 2019 Ditetapkan di Tembilahan  pada tanggal  21 Januari 2019