Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 Perbub INDRAGIRI HULU Nomor 17 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019

Abstrak   : a.  bahwa dalam rangka penyaluran Dana Alokasi Khusus sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 1166/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau berupaa Gaji Guru Bantu kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019; c.  bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu perlu dilakukan perubahan nomenklatur anggaran; d. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah ub. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 13/Bang/Inf/I/2019 hal usulan Perubahan Kode Rekening Kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu terkait Penganggaran Belanja Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APKASI); e.  bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 008.2/Dinsos.01/I/2019 hal Perubahan DPA Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 terkait kegiatan Penyaluran Rastra (Beras Sejahtera): f.  bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 035/Diskominfo/I/2019 tanggal 23 hal Permohonan Perubahan pada Rincian Belanja kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 untuk kegiatan penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah pada rekening 5.2.2.30.02 jasa infrastruktur Jakarta yang tertulis transportasi instruktur yang seharusnya Honorarium instruktur; g.  bahwa sehubungan dengan Belanja kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 untuk Rekening Belanja Listrik dengan melakukan pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja yang sama; h.  bahwa sehubungan dengan Surat Inspektur Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/IK-INHU/I/2019/69 tanggal 23 Januari 2019 Hal Usulan Perubahan Kode Rekening Kegiatan di Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu pada kegiatan Tindak Lanjut Hasil Temua Pengawasan untuk Rekening 5.2.1.01.02 menjadi 5.2.1.01.03; i.  bahwa sehubungan dengan Surat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu Ub. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 107/BLP/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 Hal Permohonan Perubahan Penjabaran Anggaran pada DPA Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu; j.   bahwa untuk menindak lanjuti Surat Sekretaris Daerah ub. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 19/Adm.Bang/II/2019 hal Perubahan Penjabaran Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu; k.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h , huruf i dan huruf j perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019;
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 113 Tahun 2018;
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019, Peraturan Bupati ini berisi 2 Pasal yang antara lain: Pasal I Merubah Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.     Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Catatan   3 Lampiran Di undangkan di Rengat pada tanggal  06 Februari  2019 Ditetapkan di Rengat  pada tanggal  06 Februari 2019