Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Perbub INDRAGIRI HULU Nomor 21 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

Abstrak   : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b.  bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; c.  bahwa beberapa ketentuan di dalam Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kabupaten Indragiri Hulu sudah tidak relevan lagi dengan kondisis saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu;
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menter iDalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016;
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) bab, 5 Pasal yang antara lain: 1) Ketentuan Umum 2) Maksud dan Tujuan 3) Ketentuan Lain-Lain 4) Ketentuan Penutup  
Catatan   1 Lampiran Di undangkan di Rengat pada tanggal  11 Maret  2019 Ditetapkan di Rengat  pada tanggal  11 Maret  2019