Retribusi Izin Usaha Perikanan Perda INHIL Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Abstrak   : bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan lampiran huruf Y angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentnag Pemerintah Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana beberapa kewenangan yang pengelolaan sebelumnya menjadi kewenangan Daerah provinsi bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
  : Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  UUD No. 6 Tahun 1965; UUD No. 8 Tahun 1981; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/ 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 25 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
  : Peraturan daerah ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir  Tentang Pajak Daerah Peraturan daerah ini berisi 1(BAB) II Pasal yang antara lain: BAB I : Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11), Diubah sebagai berikut; Pasal II : agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Catatan   Di undangkan di Tembilahan pada tanggal  12 April 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal  11 April 2019