Tata Niaga Kelapa Perda INHIL Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Daerah Tentang Tata Niaga Kelapa

Abstrak   : Bahwa kebijakan menerbitkan legalitas izin usaha eskpor terhadap pengusaha kelapa oleh pemerintah daerah dipandang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Kelapa sehingga perlu dilakukan perubahan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Kelapa;
  : Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  UUD No. 6 Tahun 1965; UUD No. 5 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.19 Tahun 2013; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Taun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan No. 77 Tahun 2018; Peraturan Mentari Dalam Negeri No.80 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Np.3 Tahun 2018;
  : Peraturan daerah ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Tata Niaga Kelapa Peraturan daerah ini berisi II Pasal yang antara lain: Pasal I : Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Kelapa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3), diubah sebagai berikut; Pasal II : agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Catatan   Di undangkan di Tembilahan pada tanggal  18 April 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal  17 April 2019