Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Perda INHIL Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir 2018-2023

Abstrak   : Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih; Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pemabangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023
  : Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 UU; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No.13 Tahun 2016;
  : Peraturan daerah ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Tata Niaga Kelapa Peraturan daerah ini berisi 8(Delapan) Bab, 8 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Ruang Lingkup RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Bab III : Sistematika RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Bab IV : Pengendalian dan Evaluasi Bab V : Perubahan RPJMD Bab VI : Ketentuan Peralihan Bab VII : Ketentuan Penutup
Catatan   Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 22 Mei 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal  22 Mei 2019