Ruang Terbuka Hijau Perda INHIL Nomor 9 Tahun 2019 Peraturan Daerah Tentang Ruang Terbuka Hijau

Abstrak   : Bahwa sebagai akibat tidak adanya dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup yang berdampak keberbagai sendi kehidupan antara lain peningkatan pencemaran udara, dan menurunnya produktivitas masyarakat akibat terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial; Bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Ruang Terbuka Hijau;
  : Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.63 Tahun 2002; PP No. 15 Tahun  2010; PP No.68 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018
  : Peraturan daerah ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Tata Niaga Kelapa Peraturan daerah ini berisi 13(Tiga Belas) Bab, 27 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Azas, Fungsi dan Manfaat Bagian Kesatu Bab III : Pementukan dan Jenis RTH Bab IV : Penataan RTH Bab V : Peran Serta Masyarakat Bab VI : Pembinaan dan Pengawasan Bab VII : Penghargaan Bab VIII : Pendanaan Bab IX : Sanksi Administratif Bab X : Larangan Bab XI : Ketentuan Penyidikan Bab XII :Ketentuan Pidana Bab XIII : Ketentuan Penutup
Catatan   Di undangkan di Tembilahan pada tanggal  26 Maret 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal  26 Maret 2019