Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah PERBUP ROKAN HILIR Nomor 89 Tahun 2018 Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018

Abstrak   : Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 162 ayat 1 keadaan darurat sebagairnana dimaksud Pasal 154 ayat (1), dimana dinyatakan bahwa bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintah daerah dan tidak dapat di prediksi sebelumnya, tidak diharapakan terjadi secara berulang, berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat: Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Poin IV Teknis Penyusunan APBD ayat 13 dalam hal Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan setelah akhir bulan September 2018, maka Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018; Bahwa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan mendesak/darurat yang diatur dalam Perubahan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan peraturan dimaksud dan diberitahukan kepada pada Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 210/II/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 15 Tahun 2018.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018, Peraturan bupati ini berisi 1 Pasal yang antara lain: Pasal I: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2018 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 68) diubah
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  12 November 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  12 November 2018