Abstrak | : | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 48 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 31 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 29 Tahun 2015; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 106 Tahun 2019. | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019, Peraturan bupati ini berisi IV Bab 5 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Besaran Uang Persediaan dan Mekanisme Pencairan Bab III: Batas Ganti Uang Persediaan Bab IV: Ketentuan Penutup | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 19 Februari 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 19 Februari 2019 |
Home
Database Peraturan PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SATUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DAN BATAS GANTI UANG...