BPK RIAU SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2023 PADA KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Pekanbaru, Kamis (11 Januari 2024) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Kabupaten Kepulauan Meranti yang pemeriksaannya dilakukan pada Tahun 2023. Kepala Perwakilan BPK Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD, dan mewakili Bupati adalah Sekretaris Daerah dalam acara yang diselenggarakan secara seremonial di Kantor BPK Riau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepualauan Meranti, di antaranya:

Pemeriksaan Permasalahan Signifikan
Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa 1.     Kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak;

2.     Belanja Barang dan Jasa belum dilaksanakan secara tertib;

3.     Realisasi Belanja Konsultasi belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya

4.     Rencana Umum Pengadaan belum diumumkan dalam aplikasi SIRUP

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah.

Download Siaran Pers