DESA – KERJASAMA
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007
2007
KERJASAMA DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa di bidang pembangunan, pembinaan dan ketertiban masyarakat, pemerintah desa dapat mengadakan kerjasama antara desa dengan desa lain dan antara desa dengan pihak ketiga untuk melakukan kegiatan perizinan penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang optimal.a |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997; UU No.36 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab. Bengkalis No.14 Tahun 1998; Perda Kab. Bengkalis No.10 Tahun 2005.a | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi dengan sistimatika:1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi 3. Jenis Pelayanan Pos dan Telekomunikasi 4. Ketentuan Perizinan dan Rekomendasi 5. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 6. Golongan Retribusi 7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 8. Prinsip dan Sasaran Penetapan tarif 9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 10. Wilayah Pemungutan 11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang 12. Tata cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 13. Sanksi Administrasi 14. Tata Cara Pembayaran 15. Tata Cara Penagihan 16. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 17. Tata cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan. 18. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 19. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 20. Kadaluwarsa 21. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa 22. Pengelolaan 23. Instansi Pemungut 24. Pembinaan dan Pengawasan 25. Ketentuan Pidana 26. Penyidikan 27. Ketentuan Peralihan 28. Penutup a |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 12 Desember 2006 | |
CATATAN |
: |
– |
a