IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 03 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 03 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kab. Bengkalis No.12 Tahun 1999 Tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan harus diubah untuk disesuaikan.a
a |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2000; Perda Kab.Bengkalis No.14 Tahun 1998.a
a |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan dengan sistimatika:
aa 2. Ketentuan Perizinan 3. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 7. Struktur dan Besarnya Tarif 8. Cara Perhitungan Retribusi 9. Wilayah Pemungutan 10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 11. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 12. Sanksi Administrasi 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan 15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan. 17. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 18. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 19. Kadaluarsa 20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa 21. Pengelolaan 22. Instansi Pemungut 23. Pembinaan dan Pengawasan 24. Ketentuan Pidana 25. Penyidikan 26. Ketentuan Penutup a |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 27 Mei 2004 |
CATATAN |
: |