Perda Kab. Bengkalis Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 03 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 03 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

ABSTRAK

:

Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kab. Bengkalis No.12 Tahun 1999 Tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan  harus diubah untuk disesuaikan.a

a



Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2000; Perda Kab.Bengkalis No.14 Tahun 1998.a

a



Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan dengan sistimatika:

aa
1. Ketentuan Umum

2. Ketentuan Perizinan

3. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi

4. Golongan Retribusi

5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

7. Struktur dan Besarnya Tarif

8. Cara Perhitungan Retribusi

9. Wilayah Pemungutan

10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

11. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

12. Sanksi Administrasi

13. Tata Cara Pembayaran

14. Tata Cara Penagihan

15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan.

17. Tata Cara Penyelesaian Keberatan

18. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

19. Kadaluarsa

20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa

21. Pengelolaan

22. Instansi Pemungut

23. Pembinaan dan Pengawasan

24. Ketentuan Pidana

25. Penyidikan

26. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan


Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 27 Mei 2004
CATATAN

:

[Download Perda]