BARANG MILIK DAERAH – PENGELOLAAN
PERDA NO. 03 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan Barang Daerah agar dapat dikelola secara tertib dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah. A |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Perda No.41 Tahun 2007; Keppres No.40 Tahun 1974; Perda No.1 Tahun 2005.aaaaa a |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistimatika:aaa
|
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 17 Juni 2008 |
||
CATATAN |
: |