Perda Kab. Bengkalis Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

PEMERINTAHAN DESA – ORGANISASI

PERDA NO. 04 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk terselenggaranya urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta untuk melaksanakan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa perlu pengaturan lebih lanjut tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. a

a

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.aaaaa

a

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, dengan sistimatika:aaa

  1. Ketentuan Umum
  2. Tata Cara Penyusunan Organisasi
  3. Tugas, Wewenang, Kewajiban, Hak dan Larangan
  4. Tata Kerja Pemerintahan Desa
  5. Perangkat Desa
  6. Pembinaan dan Pengawasan
  7. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 17 Juni 2008

CATATAN

:

[Download Perda]