PENERANGAN JALAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 41 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan . |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2005; Keppres No.104 Tahun 2003; Perda No.14 Tahun 1998.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 12 Agustus 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |