PELAYANAN KESEHATAN
PERDA NO. 05 TAHUN 1989
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 05 TAHUN 1989 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA SARAN PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan dan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan perlu ditunjang dengan pembiayaan yang memadai. A |
– |
Dasar Hukum : UU No.5 Tahun 1974; UU No.12 Tahun 1956; UU No.9 Tahun 1960; UU No.7 Tahun 1977; Permendagri No.14 Tahun 1974; Kepmenkes No.51/Menkes/SK/II/1979; Kepmenkes No.66/Menkes/SK/II/1987; Instruksi Mendagri No.4 Tahun 1988. Aaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Kebijaksanaan 3. Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Tarif 4. Kelas Perawatan 5. Tarif Rawat Jalan 6. Tarif Rawat Inap 7. Tarif Pemeriksaan Penunjang Diagnostik 8. Tarif Tindakan Medik dan Terapi 9. Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik 10. Tarif Perawatan Jenazah 11. Pelayanan Kesehatan Lain-lain 12. Pengelolaan Penerimaan Biaya Pelayanan Kesehatan 13. Ketentuan Lain-lain 14. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 29 April 1989 |
||
CATATAN |
: |