BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI KOMUNIKASI – ORGANISASI
PERDA NO. 05 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI KOMUNIKASI KABUPATEN BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Perda No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu meninjau kembali Perda No.33 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi Kabupaten Bengkalis A |
– |
Dasar hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003.a A |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi Kab. Bengkalis dengan sistimatika: a 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tugas Pokok dan Fungsi 5. Unit Pelaksana Teknis Tertentu 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Pengangkatan dalam Jabatan 8. Tata Kerja 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 5 Februari 2005 |
||
CATATAN |
:
|