PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET – IZIN
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 06 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam masyarakat yang telah berkembang suatu aktifitas pengusahaan Sarang Burung Walet perlu adanya pengaturan terhadap pelestarian Sumber Daya Alam serta menggali Pendapatan Asli Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.34 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.19 Tahun 2001.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Azas dan Tujuan 3. Pembinaan Habitat dan Populasi 4. Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 5. Tata Cara Pemberian Izin 6. Pemanenan 7. Pengawasan dan Pengendalian 8. Tata Cara Pembayaran 9. Kewajiban 10. Sanksi 11. Ketentuan Tambahan 12. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 21 November 2002 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |