BADAN PERMUSAYAWARATAN DESA
PERDA NO. 06 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG BADAN PERMUSYAWARAAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk terselenggaranya urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta untuk melaksanakan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa perlu pengaturan lebih lanjut tentang Badan Permusayawaratan Desa. a a |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.aaaaa a |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan sistimatika:aaa 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban 3. Pembentukan dan Penetapan 4. Keanggotaan 5. Larangan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu 6. Aspirasi Masyarakat 7. Rapat dan Tata Tertib 8. Pembinaan dan Pengawasan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 17 Juni 2008 |
||
CATATAN |
: |