APBD – PERTANGGUNGJAWABAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.3 Tahun 2005 tentang Peraturan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab. Bengkalis No.1 Tahun 2007; Perda Kab. Bengkalis No.5 Tahun 2007. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2007. |
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a
a |