SATUAN POLISI PAMONG PRAJA – ORGANISASI
PERDA NO. 14 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu pengaturan lebih lanjut tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis. a a |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2008.aaaaa a |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bengkalis dengan sistimatika:aaa 1. Ketentuan umum 2. Pembentukan dan Kedudukan 3. Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi 4. Kelompok Jabatan Fungsional 5. Pengangkatan Dalam Jabatan 6. Tata Kerja 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 26 September 2008 |
||
CATATAN |
: |