KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA – ORGANISASI
PERDA NO. 08 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 08 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Perda No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu meninjau kembali Perda No.30 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis |
– |
Dasar hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003.a A |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan Kab. Bengkalis dengan sistimatika:a 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 3. Organisasi 4. Kelompok Jabatan Fungsional 5. Tata Kerja 6. Pengangkatan dalam Jabatan 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 5 Februari 2005 |
||
CATATAN |
:
|