KANTOR KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA – ORGANISASI
PERDA NO. 24 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Perda No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu meninjau kembali Perda No.25 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bengkalis.aaaaaa
aaaaa |
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003.aaaaaaaaaa
a |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bengkalis dengan sistimatika:aa
a 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tugas Pokok dan Fungsi 5. Unit Pelaksana Teknis Dinas 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Pengangkatan dalam Jabatan 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup a |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 5 Februari 2005 | |
CATATAN |
: |