BADAN PENGAWASAN DAERAH – ORGANISASI
PERDA NO. 37 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 37 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan UU No.22 Tahun 1999, dalam hal mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, perlu dibentuk Badan Pengawasan Daerah. A |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003. Aaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah, dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Kelompok Jabatan Fungsional 5. Tata Kerja 6. Pengangkatan Dalam Jabatan 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 18 Juni 2001 |
||
CATATAN |
: |