Perda Kab. Bengkalis Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa

KEUANGAN DESA

PERDA NO. 13 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG KEUANGAN DESA

ABSTRAK

:

Dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dibuat pedoman penyelenggaraan administrasi keuangan desa secara tertib dan teratur yang bersumber dari pendapatan desa dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. A

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.aaaaa

A

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa, dengan sistimatika:aaa

  1. Ketentuan Umum
  2. Keuangan Desa
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  4. Pelaksanaan Anggaran
  5. Sumber Pendapatan Desa
  6. Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  7. Pembinaan dan Pengawasan
  8. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 18 Desember 2007

CATATAN

:

[Download Perda]