KEUANGAN DESA
PERDA NO. 13 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG KEUANGAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dibuat pedoman penyelenggaraan administrasi keuangan desa secara tertib dan teratur yang bersumber dari pendapatan desa dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. A |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.aaaaa A |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa, dengan sistimatika:aaa
|
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 18 Desember 2007 |
||
CATATAN |
: |