PT. BUMI LAKSAMANA JAYA BENGKALIS – PENYERTAAN MODAL
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 08 TAHUN 2007 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS KEPADA PT. BUMI LAKSAMANA JAYA BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.1 Tahun 2009.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 18 Desember 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |