Perda Kab. Bengkalis Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

SARANG BURUNG WALET – PENGELOLAAN

PERDA NO. 07 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET

ABSTRAK

:

Dalam dengan semakin berkembangnya aktifitas Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Bengkalis, dipandang perlu adanya pengaturan kembali agar pengelolaan dan pengusahaannya dapat dilakukan secara efektif, efisien serta terpeliharanya kelestarian sumber daya alam dan Lingkungan Hidup. A

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.14 Tahun 1998; Perda No.14 Tahun 2005.aaaaa

A

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan sistimatika:aaa

  1. Ketentuan Umum
  2. Azas dan Tujuan
  3. Pembinaan Habitat dan Populasi
  4. Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
  5. Tata Cara Pemberian Izin
  6. Pemanenan
  7. Pengawasan dan Pengendalian
  8. Tata Cara Pembayaran
  9. Kewajiban dan Larangan
  10. Ketentuan Pidana
  11. Ketentuan Peralihan
  12. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 12 Desember 2006

CATATAN

:

[Download Perda]