PARTAI POLITIK – BANTUAN ORGANISASI
PERDA NO. 33 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan atau sekretariat partai politik dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2005 terhadap Partai Politik dapat diberikan bantuan keuangan.a
aa |
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; PP No.17 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005.
a |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistimatika:
a 2. Pemberian Bantuan Keuangan 3. Bantuan Keuangan 4. Tata Cara Pengajuan Bantuan 5. Penyerahan Bantuan Keuangan 6. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan 7. Ketentuan Penutup a |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 7 Desember 2005 | |
CATATAN |
: |