Perda Kab. Bengkalis Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

PARTAI POLITIK – BANTUAN ORGANISASI

PERDA NO. 33 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

ABSTRAK

:

Bahwa untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan atau sekretariat partai politik dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2005 terhadap Partai Politik dapat diberikan bantuan keuangan.a

aa

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; PP No.17 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005.

a

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistimatika:

a
1. Ketentuan umum

2. Pemberian Bantuan Keuangan

3. Bantuan Keuangan

4. Tata Cara Pengajuan Bantuan

5. Penyerahan Bantuan Keuangan

6. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan

7. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 7 Desember 2005
CATATAN

:

[Download Perda]