USAHA PERIKANAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 21 TAHUN 2004 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan perlu dilakukan pengendalian dan pemanfaatannya, antara lain melalui Izin Usaha Perikanan. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.14 Tahun 1998; Perda No.24 Tahun 2005.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Usaha dan Jenis Izin Usaha Perikanan 3. Kewenangan Pemberian Izin Usaha Perikanan 4. Pencabutan IUP, SPI, SIKPI 5. Usaha Perikanan yang Tidak Memiliki IUP 6. Pungutan Perikanan 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Mutasi Perubahan IUP/SPI/SIKPI 9. Ketentuan Pidana 10. Penyidik 11. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 1 September 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |