RUMAH SAKIT BENGKALIS – PERUSAHAAN DAERAH
PERDA NO. 17 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 17 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH RUMAH SAKIT BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan serta menjamin daya guna dan ahsil guna yang sebesar-besarnya sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, perlu ditingkatkan pengelolaan Rumah Sakit Bengkalis. aa
a |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1962; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; Kepres No.44 tahun 1999; Keppres No.40 Tahun 2001. aaaaa
a |
|||
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Rumah Sakit Bengkalis, dengan sistimatika:a
1. Ketentuan Umum 2. Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan 3. Tujuan dan Lapangan Usaha 4. Modal dan aset 5. Saham-Saham 6. Susunan Organisasi dan Tata Kerja 7. Direktur dan Wakil Direktur 8. Dewan Komisaris 9. Rapat Umum Pemegang Saham 10. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih 11. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi 12. Kerjasama 13. Pembinaan 14. Pembubaran 15. Ketentuan lain-Lain 16. Ketentuan Penutup a |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Juni 2004 |
CATATAN |
: |