Perda Kab. Bengkalis Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Rumah Sakit Bengkalis

RUMAH SAKIT BENGKALIS – PERUSAHAAN DAERAH

PERDA NO. 17 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 17 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH RUMAH SAKIT BENGKALIS

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan serta menjamin daya guna dan ahsil guna yang sebesar-besarnya sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, perlu ditingkatkan pengelolaan Rumah Sakit Bengkalis. aa

a

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1962; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; Kepres No.44 tahun 1999; Keppres No.40 Tahun 2001. aaaaa

a



Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Rumah Sakit Bengkalis,  dengan sistimatika:a

1. Ketentuan Umum

2. Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan

3. Tujuan dan Lapangan Usaha

4. Modal dan aset

5. Saham-Saham

6. Susunan Organisasi dan Tata Kerja

7. Direktur dan Wakil Direktur

8. Dewan Komisaris

9. Rapat Umum Pemegang Saham

10. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih

11. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi

12. Kerjasama

13. Pembinaan

14. Pembubaran

15. Ketentuan lain-Lain

16. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan


Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Juni 2004
CATATAN

:

[Download Perda]